Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN

Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN

Kejari Bandar Lampung menahan tersangka AY mantan karyawan bank BUMN. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan mantan petugas mantri Bank BUMN di Bandar Lampung atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka AY setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 26 April 2024. 

"Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AY atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung," ungkap M. Angga Mahatama, Jumat 26 April 2024 didampingi Kasi Pidsus Hasan Asy'ari. 

Modusnya, kata Angga, tersangka AY memanipulasi data para 20 debitur, atau dengan kata lain menggunakan data fiktif.

BACA JUGA:Ririn Ambil Formulir di PAN dan PDIP Pringsewu

"Modusnya tersangka ini selaku mantri menanipulatif data 20 debitur penerima KUR. Tetapi faktanya para debitur ini tidak menerima uang dari pinjaman KUR tersebut," beber Angga Mahatama. 

Uang para debitur tersebut kata Angga justru digunakan tersangka AY untuk kepentingan pribadinya.

Saat ini, kata Angga, Kejari Bandar Lampung masih mencari keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini akan bertambah," ucapnya.

BACA JUGA:Astaga! Armada Batubara Lindas Kaki Remaja

Dijelaskan, manipulasi data dilakukan dengan cara setiap debitur dibuatkan permohonan pinjaman KUR sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. "Besaran pinjamannya bermacam-macam," ungkapnya.

Hingga pada akhirnya, perbuatan tersangka AY merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar --berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara auditor independen. 

Tersangka AY pun ditahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, untuk selanjutnya tim jaksa penuntut umum menyiapkan berkas guna segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Pengacara tersangka AY, Idam Holid mengatakan, pihaknya bakal berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: