Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN

Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN

Kejari Bandar Lampung menahan tersangka AY mantan karyawan bank BUMN. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Mesuji Dapat SKI Terbaik di Tahun 2023

"Dia (AY) kooperatif dan pengembalian kerugian negara dia sudah serahkan sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya itu sudah mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 miliar," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: