Terpidana Kasus Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten II Kembalikan Rp 3 M Kerugian Negara

Terpidana Kasus Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten II Kembalikan Rp 3 M Kerugian Negara

Jaksa menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana korupsi land clearing Bandara Raden Inten II tahap I tahun 2014. Foto Dok. Kejari Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar  Lampung menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Sulaiman --terpidana kasus korupsi land clearing Bandara Raden Inten II tahap I tahun 2014.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan Sulaiman kepada jaksa eksekutor Kejari Bandarlampung, pada Jumat 16 Februari 2024.

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima uang pengganti kerugian begara dari terpidana Sulaiman sejumlah Rp.3.083.450.427," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi. 

Penyerahan pengganti kerugian negara itu kata Angga diserahkan Sulaiman melalui keluarganya dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ari.

BACA JUGA:Tim Jitupasna Pesbar Lampung Akan Lakukan Pengkajian Pasca Bencana di Pekon Pemerihan dan Penyandingan

Yang pengganti kerugian negara tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh tim Pidsus bersama bendahara penerima Kejari. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021, sehingga dengan telah disetorkannya yang pengganti tersebut ke kas negara, terpidana Sulaiman telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara. 

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kata Angga terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: