Korupsi APBDes, Mantan Kades Brajagemilang Divonis Setahun

Korupsi APBDes, Mantan Kades Brajagemilang Divonis Setahun

Muhtar Hadi Lasito terdakwa kasus korupsi APBDes. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang memvonis Muhtar Hadi Lasito mantan kepala desa Brajagemilang, Lampung Timur.

Muhtar Hadi divonis satu tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa.

Dalam sidang Rabu 29 Juni 2022 sore itu, majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica tersebut menyatakan Muhtar Hadi Lasito terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Aria. 

BACA JUGA:Terbuai Janji, Pembunuh Tarmizi Maherat Merasa Sakit Hati

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Terdakwa pun diminta memulangkan uang kerugian negara Rp179 juta yang uangnya sudah dibayar oleh Muhtar dan dititipkan ke jaksa penuntut umum.

Hal yang meringankan, Muhtar Hadi Lasito bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkannya, Muhtar Hadi Lasito dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum M. Habibi menerima putusan tersebut. Termasuk Muhtar Hadi Lasito yang juga menerimanya. 

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonisnya satu tahun dan tiga bulan. 

BACA JUGA:Beda Korps, Tiga Perwira Ini Tetap Kompak Beri Penghormatan Kepada Pahlawan

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2018 anggaran Desa Brajagemilang senilai Rp1,22 miliar.

Namun dalam  pembangunan drainase sepanjang 942 meter di Dusun V, lalu pembangunan balai desa di Dusun I, dan pembangunan gorong–gorong sebanyak 10 unit yang berada di Dusun I, II, III,   IV dan V tidak sesuai spesifikasi.

Modus lain proyek desa itu juga ada kelebihan pembayaran yakni, pembangunan drainase, gorong-gorong dan balai desa tahun anggaran 2018, dengan kerugian mencapai Rp94,8 juta, dan pembangunan drainase, jembatan plat beton, gorong-gorong, dan pembangunan air bersih perluasan jaringan (Pasimas) tahun anggaram 2019, dengan kerugian Rp84 juta.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Pemkab Lampung Timur (Lamtim) dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) anggan dana desa tahun 2018 dan 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.355.000,00. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: