Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji, Tapi…
Calon jamaah haji (CJH) asal Bandar Lampung masuk ke Asrama Haji Rajabasa, Minggu. (5/5). Mereka akan diterbangkan ke Arab Saudi esok hari. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID--
MEKKAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah haji kepada Indonesia. Ini tertuang dalam surat pemberitahun yang diterima 21 Juni 2022.
Sayangnya, hal tersebut belum bisa ditindaklanjuti. Sebab waktu yang tersedia tidak memungkinkan.
Terlebih, Pemerintah Arab Saudi menyatakan kuota tambahan hanya untuk calon jemaah haji reguler. Sementara persiapannya membutuhkan waktu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan, Kementerian Agama terus berkomunikasi, setelah mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA: Penting! Calon Jemaah Haji Harus Tahu, Hal-hal Ini Dilarang di Tanah Suci
”Surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata Hilman Latief setiba di Jeddah, Arab Saudi, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Hilman Latief, Pemerintah Arab Saudi memahami ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya.
”Berdasar regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Hilman Latief.
Secara proses, terus Hilman Latief, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pembuatan visa calon jemaah haji reguler sampai 29 Juni 2022.
BACA JUGA: Waspada Haji Koboi, Akses ke Mekkah Diperketat
“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari tanah air itu 3 Juli 2022. Artinya hanya tersedia 5 hari. Tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” papar Hilman Latief, sebagaimana dikutip dari Kemenag.go.id.
Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. ”Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” sebut dia.
Lebih lanjut Hilman Latief menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji.
Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: