Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 30 Juni 2022 di Wilayah Bandar Lampung
Layanan Sim Keliling Ditlantas Polda Lampung di Tugu Juang, Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
Persyaratan jadwal lain SIM Keliling
Memakai masker, telah vaksin Covid-19, download aplikasi PeduliLindungi
BACA JUGA:Rangkuman Transfer Cristiano Ronaldo, Ditawarkan ke Inter Milan Coba Digaet Chelsea FC
Diwajibkan Bagi Masyarakat untuk Memiliki SIM
SIM atau bisa disebut Surat Izin Mengemudi merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk mengendarai kendaraan bermotor dan mobil.
Syarat-syarat peraturan lalu lintas untuk menggunakan SIM memang sudah ditetapkan di Indonesia.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
BACA JUGA:Tanpa Jumbo
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: