Duh, Ditlantas Polda Belum Bisa Pastikan Pelayanan SIM di Lamteng
Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung belum bisa memastikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Lampung Tengah (Lamteng) bisa berjalan.
Ya, ini sanksi yang diberikan oleh Mabes Polri.
Dirlantas Polda Lampung Kombespol Medyanta menyatakan pelayanan pembuatan SIM di Polres Lamteng belum bisa berjalan. "Belum. Ke Metro aja yang dekat dengan Lamteng," kata Medyanta.
Medyanta menyatakan pelayanan belum bisa berjalan karena belum terkoneksi. "Belum terkoneksi. Masih diblokir. Itu kewenangan Mabes Polri. Belum tahu sampai kapan. Sanksi karena sudah tiga kali di Polres Lamteng," ungkap Medyanta.
BACA JUGA:Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Jaringan ISIS Bebas
Sebelumnya diberitakan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pelayanan pembuatan SIM di Polres Lampung Tengah hingga kini belum berjalan.
Hal ini juga diungkapkan Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ipran sebagai pengganti AKP Edwin Widya Dirotsaha yang terkena OTT Mabes Polri.
Ya, pelayanan pembuatan SIM belum berjalan. Belum connect dari pusat," kata Ipran.
Pelayanan pembuatan SIM bagi warga Lamteng, kata Ipran, dialihkan ke Polresta Metro. "Ya, kita sarankan membuat SIM di Polresta Metro. Sebenarnya bisa di mana saja, tapi yang terdekat yan Metro," ujar Ipran.
BACA JUGA:Mulai Besok, Tarif Listrik Naik
Ipran berharap pelayanan pembuatan SIM di Polres Lamteng bisa kembali berjalan. "Mudah-mudahanlah pelayanan pembuatan SIM bisa segera berjalan minggu-minggu ini," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: