Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Jaringan ISIS Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Jaringan ISIS Bebas

M. Irfan alias Abu Usamah saat menjalani pembebasan bersyarat. Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Irfan alias Abu Usamah (26) seorang narapidana teroris jaringan ISIS mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. 

Kalapas Metro, Mulyana ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham, Lampung, Kamis 30 Juni 2022 mengatakan bahwa M. Irfan merupakan narapidana teroris jaringan ISIS.

M. Irfan merupakan warga Aceh, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara. 

M. Irfan alias Abu Usamah mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran sudah mengikuti program deredikalisasi.

BACA JUGA:5 Tersangka Pencuri Sapi Diamankan Polsek Blambangan, Ada yang Berusia Lebih Dari Setengah Abad

"Yang bersangkutan juga sudah menyatakan setia kepada NKRI dan melepaskan baiatnya kepada ISIS," kata Mulyana.  

Terlebih, selama di dalam lapas, M Irfan alias Abu Usamah berkelakuan baik sehingga bisa menjadi syarat pengajuan remisi.

Kata Mulyana, sejak ditahan 2020 di Lapas Metro, M. Irfan alias Abu Usamah sudah mendapatkan remisi selama enam bulan dan 15 hari.

"Deredikalisasi, lalu menyatakan setia kepada NKRI dan juga menyatakan patuh kepada peraturan perundang-undangan syarat mengajukan remisi," katanya. 

BACA JUGA:Siang Bolong, Rampok dengan Pecah Kaca Gasak Uang Dinas P3AP2KB Way Kanan, Nominalnya Nyaris Rp 1 M

M. Irfan alias Abu Usamah kata Mulyana merupakan narapidana kasus terorisme yang hendak berangkat ke Afganistan untuk mengikuti pelatihan oleh ISIS.

Tahun 2019 ia ditangkap tim Densus 88 di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara tahun 2019. 

Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menjelaskan, saat ini Lampung terdapat 17 narapidana terorisme.

Selain dari daerah lain, para narapidana itu juga ada yang berasal dari Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: