17 Agustus, Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dikabarkan Bebas
Mustafa saat menghadiri sidang PK di PN Tanjungkarang 2023 lalu. -Foto Anca/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, pada hari Kemerdekaan RI mendatang.
Paling lambat, Mustafa yang tersangkut kasus suap fee proyek di Dinas PU Lampung Tengah ini bebas pada 18 Agustus 2025 mendatang.
Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus membenarkan informasi bebasnya mantan Bupati Lampung Tengah tersebut.
"Iya (bakal bebas). Tapi pastinya belum tahu. Apakah tanggal 16 atau tepat 17 Agustus ini. Paling lambat 18 Agustus dia (Mustafa, Red) sudah keluar," kata Muhammad Yunus dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:PN Buat Penetapan untuk Hadirkan Mustafa
BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Mustafa Tidak Bisa Divonis Dua Kali, Ini Alasannya
Menurut Muhammad Yunus, seharusnya Mustafa sudah bisa bebas sejak tahun lalu.
Namun ia harus menjalani hukuman pidana uang pengganti selama dua tahun kurungan.
"Karena tidak bisa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 17 miliar, pengadilan memutuskan menggantinya dengan pidana tambahan selama dua tahun," urainya.
Yunus melanjutkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mustafa pada 2023 ditolak oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Mantan Bupati Lamteng Mustafa Hadir di Sidang Permohonan PK, Ini Isi Permohonannya
BACA JUGA:Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK
Karena itu, yang bersangkutan harus tetap menjalani kurungan sebagai pidana pengganti kerugian negara.
"Hasil PK ditolak. Kita (ajukan) PK salah satu poinnya terkait disparitas putusan uang pengganti. Karena ditolak, dia (Mustafa, Rwd) harus tetap menjalani pidana dua tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
