DPRD Metro Bahas Penyesuaian Nilai PBB

DPRD Metro Bahas Penyesuaian Nilai PBB

Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar. Foto Ruri/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.IDDPRD Metro rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Hal itu menyusul naiknya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai hingga 1.000 persen.

Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar menjelaskan, latar belakang dipanggilnya BPPRD dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait naiknya nilai PBB.

Sehingga pihaknya menggelar rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan hal itu.

BACA JUGA:DPRD Metro Dorong Karantina Antisipasi PMK

“Kenapa kita panggil BPPRD, karena nilai pajak tahun 2021 dengan tahun 2022 ada perbedaan yang signifikan. Jika diperhatikan, Kenaikan tidak hanya 100 persen, bahkan mencapai 500 sampai dengan 1000 persen per objek pajak. Kondisi ini pun membuat pamong masing-masing kelurahan takut menyampaikannya ke warga,” katanya, Rabu 11 Mei 2022.

Ia mengatakan, seperti salah satu objek pajak yang sebelumnya hanya dikenai Rp136 ribu saat ini menjadi Rp1.340.000. Menurutnya, naiknya PBB tersebut berpengaruh pada realisasi PBB di Kota Metro.

“Tahun lalu ada stimulus yang diberikan sampai 90 persen, tapi ada salah satu kelurahan yang hanya mencapai 43 persen saja realisasi PBBnya. Bagaimana saat ini dengan pengurangan stimulus. Ini harusnya bisa menjadi evaluasi terhadap penetapan PBB,” ujarnya.

Sekretaris BPPRD Juwanda menuturkan, penyesuaian pajak tersebut tentu memicu keluhan dari masyarakat, hingga pihaknya pun membentuk tim untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

BACA JUGA:Penetrasi Pasar, Segini Harga Bahan Pokok di Kota Metro

“Kami telah membentuk tim sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan terhadap kenaikan-kenaikan pajak ini. Kami buat jadwal untuk sosialisasi ini,” tukasnya.

Dijelaskannya, adanya penyesuaian pajak tersebut karena terjadi analisa terhadap penilaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sejak tahun 2019. Sehingga pada tahun 2019 terjadi kenaikan NJOP.

“Mengapa terjadi perubahan NJOP, karena stimulus yang diberikan pemerintah mengalami penurunan. Jadi untuk tahun 2022 diberikan hanya sekitar 20-60 persen, berbeda dari sebelumnya yang sampai 90 persen,” jelasnya.

Menurutnya, dengan berubahnya persentase stimulus tersebut maka persentase yang dikurangi tersebut membuat nilai hasil pajak menjadi besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: