Ada Apa Lagi dengan Holywings, Imbas Nama Muhammad Digugat Rp 100 Miliar
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Imbas Holywings mempromokan minuman keras (miras) dengan nama Muhammad dan Maria, managemen Holywinhs akhirnya digugat sebesar Rp 100 miliar.
Digugatnya Holywings ini dilayangkan oleh orang yang namanya Muhammad. Nama yang digunakan Holywings untuk mempromosikan miras.
Digugatnya Holywings itu setelah beberapa klub Holywings ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advokat Cinta Tanah Air dan Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melayangkan gugatan terhadap Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis 30 Juni 2022.
Dua advokat itu sudah melaporkan Holywings dengan nama PT Aenka Bintang Gadung. Selaku naungan Holywings.
Dijelaskan bahwa ada dua orang bernama Muhammad yang disebut telah tersakiti akibat promo minuman alkohol gratis bernama Muhammad dan Maria.
"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko.
Kasus promo Holywings di akun media sosialnya itu berbuntut panjang lantaran diduga mengandung unsur SARA dan pihak manajemen dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah menggugat manajemen Holywings dengan dugaan pelanggaran Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
Sehingga dalam pelaporan ini, pihak yang digugat adalah Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (Tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (Tergugat II).
Hendrasam menjelaskan, kedua tergugat masing-masing dituntut ganti rugi materi senilai Rp 50 miliar dan ganti rugi immateri senilai Rp 50 miliar.
"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: