Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji, menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) pada tanggal 1 Juli 2022.
Pembuatan SIM Gratis ini, dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara yang ke-76.
Kasatlantas Polres Mesuji, IPTU Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, ada beberapa syarat dalam pembuatan SIM Gratis.
Salahsatunya yakni seseorang yang lahir pada tanggal 1 Juli. Sebab, SIM Gratis ini karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara.
BACA JUGA:Usai Ramai Kabar Penggerebekan Oknum Polisi, Kapolres Way Kanan Lantik Kasat Lantas Baru
"Kami memberikan penghargaan kepada warga yang lahir tanggal 1 Juli. Penghargaan itu membuat SIM Gratis tanpa dikenakan biaya," ungkap Wahyu, Jumat, 1 Juli 2022.
Jika warga yang lahir tanggal 1 Juli ingin mendapatkan SIM Gratis, bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Mesuji.
"Nanti, petugas kami akan mengecek langsung KTP warga itu. Kalau memang benar lahir tanggal 1 Juli, kami akan memberikan SIM Gratis," ujarnya.
Adapun syarat-syarat yang lain dalam membuat SIM baru diantaranya :
BACA JUGA:UAP Fair Meriahkan Milad Ke-3 Universitas Aisyah Pringsewu
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. E-KTP dan Photo Copy E-KTP
3. Batas usia minimal 17 Tahun
4. Lulus ujian teori dan praktek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: