Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya

Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji, menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) pada tanggal 1 Juli 2022.

Pembuatan SIM Gratis ini, dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara yang ke-76.

Kasatlantas Polres Mesuji, IPTU Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, ada beberapa syarat dalam pembuatan SIM Gratis.

Salahsatunya yakni seseorang yang lahir pada tanggal 1 Juli. Sebab, SIM Gratis ini karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara.

BACA JUGA:Usai Ramai Kabar Penggerebekan Oknum Polisi, Kapolres Way Kanan Lantik Kasat Lantas Baru

"Kami memberikan penghargaan kepada warga yang lahir tanggal 1 Juli. Penghargaan itu membuat SIM Gratis tanpa dikenakan biaya," ungkap Wahyu, Jumat, 1 Juli 2022.

Jika warga yang lahir tanggal 1 Juli ingin mendapatkan SIM Gratis, bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Mesuji.

"Nanti, petugas kami akan mengecek langsung KTP warga itu. Kalau memang benar lahir tanggal 1 Juli, kami akan memberikan SIM Gratis," ujarnya.

Adapun syarat-syarat yang lain dalam membuat SIM baru diantaranya : 

BACA JUGA:UAP Fair Meriahkan Milad Ke-3 Universitas Aisyah Pringsewu

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. E-KTP dan Photo Copy E-KTP

3. Batas usia minimal 17 Tahun

4. Lulus ujian teori dan praktek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: