Apes, Menampar Terduga Pelaku Pencabulan Anaknya, Seorang Bapak Didakwa 2,8 Tahun

Apes, Menampar Terduga Pelaku Pencabulan Anaknya, Seorang Bapak Didakwa 2,8 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang bapak menjadi terdakwa karena menampar pelaku yang sudah mencabuli anaknya.

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu yang dirasakan oleh ASD (43). Ia Marah karena anaknya dicabuli.

Kemarahan itu Ia luapkan dengan menampak ke terduga pelaku pencabulan anaknya.

Akibatnya, seorang bapak menjadi terdakwa karena menampar terduga pelaku pencabulan.

BACA JUGA:Soal PNS Tak Masuk Kerja Lebih 10 Hari Di Pecat, Ini Kata Plh Sekda Lampung

Peristiwa ini terjadi di Samarinda. Putrinya yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan. Akibatnya, ASD marah dan menampar terduga pelaku.

Namun tanpa disangka, ASD yang menampar terduga pelaku akhirnya menjadi terdakwa, di Pengadilan Negeri Samarida pada Rabu, 29 Juni 2022.

Bapak yang menampar terduga pelaku itu disidang dengan nomor perkara 250/Pid.B/2022 PN Smr.

Pada sidang itu, ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 pada UU Hukum Pidana tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Terlelap Tidur, Mobil Pria Ini Digondol Maling

Atas jeratan tersebut, bapak korban pencabulan itu terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

JPU Ary Sepdiandoko menjerat ASD di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo.

Kronologis kejadian tersebut, berawal saat bapak korban pencabulan tersebut mendapati putrinya pulang dengan keadaan menangis.

Kepada terdakwa, anaknya mengaku telah dicabuli seorang pria berinisial AS (40). AS menciumi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: