Luar Biasa, Alibi Masukan Perguruan Tinggi dan Muluskan Skripsi, Kakek Ini Tiduri 10 Mahasiswi

Luar Biasa, Alibi Masukan Perguruan Tinggi dan Muluskan Skripsi, Kakek Ini Tiduri 10 Mahasiswi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Alibi membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi dan menyelesaikan skripsi, seorang kakek berhasil meniduri 10 Mahasiswi.

Akibat perbuatan sang kakek tersebut, sejumlah mahasiswi melaporkan ke Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).

Saat ini, Polda NTB masih menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakek yang kini berumur 65 tahun.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.

BACA JUGA:Usai Terjerat Kasus Narkoba, Putra Shahrukh Khan Kembali Akan Disidang di Pengadilan

"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih kami tangani," ungkap AKBP Ni Made Pujawati.

Namun, AKBP Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengenai kasus ini. Sebab, korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi itu berasal dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).

Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi mengatakan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan seorang kakek asal Lombok.

BACA JUGA:AS Latih ISIS untuk Perang Lawan Rusia

"Sebut saja pelaku (terlapor) ini Mister X," kata Joko.

BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan itu, BKBH melampirkan penjelasan modus Mister X melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

"Mister X ini ngakunya punya power (kekuatan) untuk melobi. Dia bisa membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi dan bisa menyelesaikan skripsi," ucapnya.

Jika berhasil lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani nafsu dan hasrat seksualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: