Terkuak! Ternyata Ini Sejumlah Fakta yang Membuat Logo Halal Versi Baru Tuai Pro Kontra

Terkuak! Ternyata Ini Sejumlah Fakta yang  Membuat Logo Halal Versi Baru Tuai Pro Kontra

Logo halal. (MUI Digital)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemunculan logo Halal Indonesia versi terbaru menuai prokontra sejak dirilis belum lama ini.

Dan ternyata, usut punya usut logo Halal Indonesia yang terbaru muncul dengan tidak mengakomodasi beberapa pembahasan yang telah lebih dulu muncul.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub yang akhirnya memberikan masukan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI atas logo Halal Indonesia yang baru.

Kiai Aiyub menerangkan, sebenarnya sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI bersama Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Pemerintah Sediakan Beragam Dukungan bagi Generasi Muda untuk Menangkap Peluang Berwirausaha

Di antara sekian banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal merupakan bagian paling alot untuk disepakati.

Ketika itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama berbentuk bulat layaknya logo halal MUI saat ini.

Akan tetapi, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia pada bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lalu tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap, sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat.

BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit di Cilacap

Pada bagian bawah tulisan halal arab tersebut, terdapat tulisan Halal Indonesia.

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu dapat mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya pun dinilai jelas.

Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar serta menerbitkan sertifikasi halal jelas. Lalu MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal pun jelas.

Desain tersebut menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: