Ada Apa Ini? Rizky Dicopot Dari Jabatan Bendahara DPC PDIP dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu

Ada Apa Ini? Rizky Dicopot Dari Jabatan Bendahara DPC PDIP dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu

Rizky Raya membacakan SK DPP tentang pencopotan dirinya sebagai Bendahara DPC PDIP Pringsewu dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu.

Dalam surat Nomor 254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto memuat sejumlah pertimbangan terkait pemberian sanksi.

Pembacaan keputusan yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP ini dihadiri langsung oleh Rizky Raya, Sabtu 2 Juli 2022.

Hadir Sekretaris DPC PDIP Pringsewu Bambang Kurniawan, Wakil Ketua Eko, Agus Purnomo dan Agus Irwanto serta anggota Fraksi PDIP Aris Wahyudi dan Yurizal.

BACA JUGA: Terjadi Perbedaan Penentuan Idul Adha, PKS Merasa Perlu Beri Penjelasan

Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi mengatakan, surat yang mereka terima dari DPP berisi pembebastugasan Rizky Raya dari jabatannya.

"Surat baru kami buka di pleno tadi," kata Palgunadi, Sabtu 2 Juli 2022.

Palgunadi mengungkapkan, dalam organisasi memang ada reward dan punishment.

"Kalau ada prestasi, diberi penghargaan. Bila (melakukan) pelanggaran, ya menerima sanksi. Tidak ada yang terbebas dari itu," tegas Palgunadi.

BACA JUGA: Warning! Pemerintah Resmi Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Sikap DPP ini diambil untuk memperbaiki kinerja dan menjaga marwah partai. Pemberian sanksi sudah melalui proses yang berlaku.

Usai pemaparan oleh Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi, Rizky Raya dengan gentleman membacakan sendiri SK untuk dirinya tersebut. 

Tegas, ia membaca poin per poin surat keputusan.

Adapun pertimbangan dari SK DPP PDIP tersebut di antaranya, alat perjuangan utama partai adalah organisasi.

BACA JUGA: Kabar Baik, Guru Honorer Tetap Terima Gaji

Bahwa eksistensi PDIP di Pringsewu sangat strategis ditinjau dari kepentingan partai untuk memenangkan Pemilihan Umum 2024.

Bendahara DPC bertugas dan bertanggung jawab mengelola keuangan dan perbendaharaan DPC partai.

Bahwa pimpinan DPRD merupakan jabatan strategis partai yang memiliki tugas pokok memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintahan daerah.

DPP PDIP telah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepengurusan DPC PDIP Pringsewu masa bhakti 2019-2024.

BACA JUGA: Korban Layangan Putus Versi ASN, Briptu Suci Dharma Alami Kejadian Ini

Karena itu DPP melakukan pergantian dan reposisi terhadap kepengurusan DPC PDIP Pringsewu.

Bahwa berdasar petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP Nomor 2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022, merekomendasikan kepada DPP untuk menjatuhkan sanksi pembebastugasan terhadap Rizky Raya dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDIP Pringsewu masa bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Pringsewu.

Terkait keputusan DPP PDIP tersebut, Rizky Raya menyatakan menerimanya. Ia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau tuntutan melalui mekanisme di luar kepartaian.

"Secara pribadi maupun kepengurusan, menerima atau seperti apa yang ditugaskan oleh partai," tegas Rizky Raya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: