Ini Alasan Pencopotan Rizky Raya Dari Posisi Bendahara DPC PDIP dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu
Rizky Raya membacakan SK DPP tentang pencopotan dirinya sebagai Bendahara DPC PDIP Pringsewu dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID--
BACA JUGA: Gegara Puntung Rokok, Maktab Jamaah Haji Indonesia Nyaris Kebakaran
Bahwa eksistensi PDIP di Pringsewu sangat strategis ditinjau dari kepentingan partai untuk memenangkan Pemilihan Umum 2024.
Bendahara DPC bertugas dan bertanggung jawab mengelola keuangan dan perbendaharaan DPC partai.
Bahwa pimpinan DPRD merupakan jabatan strategis partai yang memiliki tugas pokok memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintahan daerah.
DPP PDIP telah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepengurusan DPC PDIP Pringsewu masa bhakti 2019-2024
BACA JUGA: Wow! Ada ASN Terima Gaji Ke-13 Sampai Rp24 Juta
Karena itu DPP melakukan pergantian dan reposisi terhadap kepengurusan DPC PDIP Pringsewu.
Bahwa berdasar petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP Nomor 2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022, merekomendasikan kepada DPP untuk menjatuhkan sanksi pembebastugasan terhadap Rizky Raya dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDIP Pringsewu masa bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Pringsewu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: