PN Kota Agung Tolak Gugatan Rizky Raya, Ini Sikap DPC PDIP Pringsewu

PN Kota Agung Tolak Gugatan Rizky Raya, Ini Sikap DPC PDIP Pringsewu

Pengurus DPC PDIP Pringsewu menyampaikan hasil keputusan sela PN KotaAgung terkait gugatan Rizky Raya yang dinyatakan tidak dapat diterima. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDDPC PDIP Pringsewu mengambil langkah dengan meneruskan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Agung ke DPD dan DPP 

Ini menyusul keputusan sela Pengadilan Negeri Kota Agung dalam perkara No.23/Pdt.Sus-Parpol/2022/Pn.Kot yang tak menerima/menolak (Niet Ontvankelijk Verklaard ) gugatan Rizky Raya Saputra terhadap DPC PDIP Pringsewu.

"Kita mengambil langkah lanjutan terkait keputusan sela dari Pengadilan Negeri Kota Agung yang menolak gugatan saudara Rizky," kata Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi. 

Ditambahkan kuasa hukum DPC PDIP Pringsewu Grace Purwo Nugroho danValentino Adi, majelis hakim PN Kota Agung yang diketuai Ari Kurniawan telah mengeluarkan keputusan sela terkait kompetens absolut (kewenangan mengadili) dalam perkara No.23/Pdt.Sus-Parpol/2022/Pn.Kot, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA: Unitreskrim Polsek Sekincau Patroli, Temukan Lelaki di SPBU, Ternyata Sedang…

Di mana, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Setidaknya sudah empat kali digelar persidangan," kata Grace. 

Grace menuturkan, terkait pencabutan gugatan, dianggap tidak dicabut karena penggugat tidak hadir dalam persidangan. 

Ditambahkan Valentino Adi, dalam pertimbangan hakim menyatakan perkara aquo menjadi ranah internal partai.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto Disanksi PTDH

Di mana, seharusnya penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan ke mahkamah partai.

"Apabila tidak dikabulkan oleh mahkamah partai, baru penggugat dapat menggugat ke pengadilan negeri sesuai dengan UU Partai Politik,” jelasnya. 

Sementara terkait keputusan tersebut, Rizky Raya belum bisa dikonfirmasi. Pesan yang dikirimkan belum dijawab 

Namun sebelum mengajukan gugatan, politisi PDIP yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Pringsewu itu  mengaku legawa dengan keputusan partai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: