Sabar ya.. Pembentukan Badan Ad Hoc Mesuji Masih Ada yang Ditunggu
Ketua KPU Mesuji Ali yasir--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembentukan badan penyelenggara pemilihan umum tingkat kecamatan PPK dan PPS Desa di Kabupaten Mesuji untuk pemilu 2024 saat ini masih menunggu petunjuk teknis. (juknis).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Mesuji Ali Yasir kepada radarlampung.co.id Minggu 3 Juli 2022.
Acing sapaan akrabnya menambahkan, KPU Mesuji masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
Yakni tentang perekrutan badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS).
BACA JUGA:Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
"Yang pasti kami KPU Mesuji masih menunggu Juknis dari KPU RI. Juknis itulah yang akan kita jadikan dasar melakukan perekrutan," ungkapnya.
Menuurntya, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan suara tingkat desa) sementara (KPPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pasca KPU melaunching tahapan Pemilu 2024, Selasa 14 Juni 2022 lalu, banyak warga yang menanyakan kapan KPU Mesuji melakukan perekrutan PPK, PPS dan KPPS.
"Saya sampaikan ke teman-teman ini, kita di KPU mengikuti Juknis, jadi kita tunggu saja Juknisnya turun," katanya.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-76, BNI Gelar Golf Friendly Match
Dirinya memastikan, informasi proses sampai hasil perekrutannya nanti terbuka untuk umum. Sehingga, warga dapat mengikuti prosesnya dari tahap awal sampai hasilnya keluar.
"Kita KPU tetap terbuka. Ini pesta rakyat, tidak ada istilah tertutup atau rekrut diam-diam. Itu tidak boleh. Kita harus terbuka dan itu hak seluruh warga Mesuji" katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Mesuji sudah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada masyarakat di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram itu.
Sosialisasi tersebut, sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 tanggal 14 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: