Doni Salmanan Segera Disidang, 141 Barang Bukti Disita

Doni Salmanan Segera Disidang, 141 Barang Bukti Disita

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan, berkas perkaranya akan segera dikirimkan oleh pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Selasa 5 Juli 2022 besok.

Dalam hal ini, Kejari Bandung segera melimpahkan berupa barang bukti Doni Salmanan. Total ada 141 barang bukti yang dicatat sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemindahan berupa barang bukti Doni Salmanan untuk segera dilakukan tahap kedua.

Menurut Kombes Pol Reinhard Hutagaol, barang bukti tersangka Doni Salmanan itu tertuang nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

"Ada 43 item yang sudah disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan istri dari tersangka Doni Salmanan ini," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurut Kombes Pol Reinhard Hutagaol, barang bukti yang disita itu berupa motor merek Kawasaki Ninja H2, motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R dan mobil Porsche 911 Carera 4S.

"Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Doni Salmanan dua unit rumah di Bandung, BMW 840i dan Lamborghini Huracan," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Tak itu saja, beberapa akun media sosial Doni Salmanan pun ikut disita oleh Bareskrim Polri. Seperti akun YouTube dan juga email. 

Dijelaskan oleh Kombes Pol Reinhard Hutagaol, untuk tahap kedua berkas perkara Doni Salmanan ini nantinya akan dilakukan di Kejari Bale Endah, Bandung.

Selain itu juga, penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penyidikan Doni Salmanan ini. Dan Bareskrim Polri sudah mengirim berkasnya ke Kejagung RI.

Saat ini, Bareskrim Polri pun masih menunggu keluarnya dari Kejaksaan, dengan penyerahan perkara tahap satu itu. Ini ditujukan agar nanti berkas perkara tahap kesatu itu harus dilengkapi lagi atau tidak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: