UMKM Minim Bersertifikasi Halal, Ini Kata BPJPH

UMKM Minim Bersertifikasi Halal, Ini Kata BPJPH

BPJPH mendorong UMKM untuk sertifikasi halal--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama sejumlah stakeholder terkait terus mendorong UMKM untuk bersertikasi halal.

Hal tersebut diungkapkan dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH yang digelar di Hotel Novotel Lampung, pada Selasa 5 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kemenag, Mastuki menjelaskan, rangkaian prosedur registrasi halal khususnya untuk pengusaha di bidang UMKM terus digalakkan.

Sebab, BPJPH sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk memberikan jaminan produk halal memiliki 10 tugas dan fungsi.

BACA JUGA:Alhamdulillah... PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel

"Salah satunya dengan melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar dan diperdagangkan. Termasuk produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia," ungkap Mastuki.

Atas dasar itu, sambung Mastuki, BPJPH saat ini telah mengembangkan dua skema pemberian jaminan produk halal. Yakni skema reguler dan skema self declare.

Lebih jauh dia mengatakan, saat ini, BPJPH bersama seluruh stakeholder terkait baik di pusat maupun di daerah terus bersama-sama berupaya agar percepatan sertifikasi halal bisa terwujud dengan baik. 

"Ada 21 sampai 26 lembaga yang memiliki fokus yang sama. Jadi meskipun ada BPJPH, tapi perhatian terhadap wacana halal dan sertifikasi halal menjadi komitmen kita bersama," kata Mastuki.

BACA JUGA:Kapal Ferry Tabrak Dermaga Pelabuhan Bakauheni

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, kegiatan ini, diikuti sebanyak 100 utusan dari Dinas terkait, Bank Indonesia, BBPOM, Halal Center UIN dan Lembaga Pemuda.

Puji menjelaskan, sertifikasi halal sendiri diberikan guna memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi halal.

Selain itu juga, sertifikasi halal dapat memberikan kepercayaan diri bagi pelaku usaha bahwa produk yang dibuat dan dipasarkan itu halal. Serta meningkatkan daya saing produk itu sendiri. 

"Berdasarkan undang-undang 33 tahun 2014 mengatakan, semua produk yang masuk dan beredar harus bersertifikasi halal. Ini menjadi tugas kita semua untuk memastikan, (amanat, red) undang-undang itu berjalan dengan baik," kata Puji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: