Komisi I DPRD dan Tim Terpadu Pemkab Pesawaran Datangi PT Indokom, Hasilnya…
Komisi I DPRD bersama tim terpadu mengunjungi PT Indokom, Selasa 5 Juli 2022. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Pesawaran bersama tim terpadu pemerintah daerah mengunjungi PT Indokom di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.
Kunjungan tim sebagai tindak lanjut hearing beberapa waktu lalu untuk memastikan penyempurnaan pembangunan IPAL di perusahaan tersebut.
"Kita turun ke sini sebagai tindak lanjut saat hearing beberapa waktu lalu, tepatnya 13 April,” kata anggota Komisi I DRPD Pesawaran Bambang Suheri, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Bambang Suheri, Komisi I sebagai mitra kerja Dinas Perizinan. ”Hari ini tim terpadu diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama kami, mengecek IPAL di PT Indokom,” imbuh Bambang Suheri.
BACA JUGA: 11 Rekanan Proyek di Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara, Lainnya Ditunggu, Atau…
Dikatakan, PT Indokom berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan dengan membuat IPAL.
Namun, ada beberapa hal yang harus segera disempurnakan oleh PT Indokom terkait pembangunan IPAL tersebut.
"Alhamdulillah, sebagaimana kita lihat tadi. PT Indokom sudah membangun IPAL. Ada beberapa hal yang harus segera disempurnakan, agar peruntukan IPAL ini sesuai dengan fungsinya," tegas Bambang Suheri.
Terkit peran pengawasan terhadap pelaku usaha tambak yang belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang saat ini kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Suheri menyatakan pihaknya akan mendorong seluruh pelaku usaha tambak untuk segera melengkapi IPLC tersebut.
BACA JUGA: Hari Ini Gaji Ke-13 ASN Pemkab Pringsewu Mulai Cair, Jangan Lupa, Ada Tambahannya
"Tentunya kita mendukung apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Kita akan dorong supaya pelaku usaha segera mengantongi izin tersebut," sebut dia.
Ditambahkan Kabid Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Chairul Anwar, PTIndokom segera membuat pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat untuk diterbitkannya IPLC oleh Kementerian Lingkungan Hidup
"Terkait IPLC, PT Indokom tinggal membuat Pertek sebagai syarat untuk mengajukan IPLC," kata Chairul Anwar.
Sementara Lawyer PT Indokom Endang Ruhiat menambahkan, pihaknya sudah melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan diterbitkannya IPLC tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: