Terkuak Sudah, ACT Bukan Pengelola Zakat!
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu per satu fakta terkait organisasi Aksi Cepat Tanggal (ACT) terkuak. Faktanya, ACT bukanlah bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat.
Dimana, negara mengatur tentang pengelolaan zakat. Yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Juli 2022, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan bahwa terdapat peraturan yang sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengaturan yakni mengenai penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.
BACA JUGA:Ditegur dan Buat Gaduh di Depan Rumah Orang, Pria Ini tak Terima
Bambang Suherman mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis. Yaitu dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pengaturan ini sebagai upaya meminimalisasi potensi penyelewengan dana publik. Serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi," kata Bambang Suherman.
Bambang Suherman menjelaskan, engawasan organisasi pengelola zakat mencakup pengawasan internal. Pengawasan antara lain berupa audit internal dan audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.
Selanjutnya, mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama. Serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas.
BACA JUGA:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Door Lock di MA Ma’arif 1 Punggur
Bambang juga mengungkapkan bahwa aturan dalam Undang-Undang tersebut juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik. Kemudian, mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Menurut Bambang Suherman, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan.
Hal ini guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
Bambang Suherman melanjutkan, alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat. Dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.
BACA JUGA:Malaysia Master 2022: Pasangan Fajar/Rian Sikat Goh/Izzudin
Sementara 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.
"Sedangkan ACT dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan," ucap Bambang Suherman.
Regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," terang Bambang Suherman, seperti dikutip Disway.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: