Bukan Kasus Begal, Dua Pemuda Ini Diamankan di Jabung

Bukan Kasus Begal, Dua Pemuda Ini Diamankan di Jabung

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres LAMPUNG TIMUR mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Masing-masing, AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, LAMPUNG TIMUR.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas AP dan IB di wilayah Kecamatan Jabung yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas mencurigai kedua tersangka terlibat kasus sabu.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Jabung, Selasa, 5 Juli 2022. 

BACA JUGA:Tinggal di Indekos, Remaja di Bandar Lampung Alami Luka Tusuk

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa dua plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan barang bukti itu, kedua tersangka diamankan ke Polres  Lampung Timur, Selasa 5 Juli 2022. "Tersangka kami amankan di polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri.

Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah DY (19), warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. 

Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Bumi Agung.

BACA JUGA:Soroti Harga BBM, Artis Raisa pun Sampai Istighfar Isi Bahan Bakar Mobil Sampai Rp1,2 Juta

Dari informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Sabtu 25 Juni 2022, pukul 20.30 WIB.

Berikut turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram. Kemudian, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: