Akhirnya, Spesialis Pencuri Motor di Masjid Satu Ini Berhasil Diamankan Polisi
(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan DU (27), warga KM 2, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
DU diuga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang ada di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan, curat tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 WIB.
Pendi Maryanto, warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung yang saat itu mengendarai Yamaha Vixion hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE saat itu singgah di Masjid Al Majid untuk menunaikan sholat magrib.
BACA JUGA:Mesum di Kamar Mandi TK Lalu di Rekam, Pasangan Ini Digerebek Warga
Setibanya di masjid, Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran yang berada di belakang masjid. Saat sedang menunaikan sholat magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.
Namun ia memilih terus menajalankan sholat.
Dugaan korban ternyata benar. Saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan lantas melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Mengaku Keponakan Pejabat Provinsi, Rugikan Orang Sampai Miliaran
Kemudian pada Selasa, 5 Juli 2022, pukul 01.30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung.
Atas informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka DU. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
“Dari pengakuan DU, ia melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung," ucapnya.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka DU mengaku ia bersama S sudah melakukan curat lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: