Terkait Khilafatul Muslimin, Polda Lampung Mulai Menyidik Perkara Penyebaran Hoax
Bandar lampung, radarlampung.co.id - Polda Lampung telah menetapkan dan menahan tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar (72), Senin malam, 4 Juli 2022.
Ditreskrimum Polda Lampung sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan. Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan pihaknya sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan.
"Proses sidik," kata Reynold Hutagalung.
Ketika ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, Reynold Hutagalung belum bisa memastikannya. "Lihat nanti," ungkap Reynold Hutagalung.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-7 Radarlampung.co.id
Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, Abu Bakar diduga telah menyiarkan berita atau kabar bohong.
Dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Menyiarkan Berita Bohong dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Penyampaian informasi bohong tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti-Islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoax pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat subuh," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Pernyataan itu, kata Zahwani Pandra Arsyad, dikeluarkan Abu Bakar usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Jl. WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung Utara, Bandarlampung, 7 Juni 2022.
BACA JUGA:Bawa Celurit Niat Mau Tawuran, ABG Geng Motor di Bandar Lampung Diciduk
Dari hasil penangkapan itu berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan satu memory card berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar, satu video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Serta 7 screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di medsos," papar Zahwani Pandra Arsyad. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: