Sudah 60 Rekening ACT Diblokir PPATK
“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul: 60 Rekening ACT Diblokir PPATK yang Jumlah Transaksinya Tembus Rp 1 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: