Kisah Sedih Dari Jombang

Kisah Sedih Dari Jombang

Mas Bechi warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim. Ia pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah milik ayahnya di Jombang. Konstruksi perkara secara ringkas, berdasar liputan pers, begini:

Pada 2017 Mas Bechi diduga mencabuli santriwati. Korban menceritakan, modus Mas Bechi melakukan seleksi tenaga kesehatan untuk klinik milik Mas Bechi. Banyak santriwati yang ikut seleksi.

Diduga, di situlah awal persoalan.

Pada 2018, terbukti. Ada santriwati yang melapor ke Polres Jombang. Laporan dugaan pencabulan, pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap tiga santriwati.

Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Artinya, laporan sudah disidik. Lalu distop. Sebab, polisi Polres Jombang menganggap, tidak ada bukti lengkap.

Januari 2020 penyidikan dilanjutkan, tapi diambil alih Polda Jatim. Tepatnya, Ditreskrimum Polda Jatim. Lantas, Bechi ditetapkan sebagai tersangka.

Bechi tidak ditahan. Juga, selalu mangkir ketika dipanggil Polda Jatim untuk pemeriksaan. Sesuai KUHAP, jika tersangka tidak hadir setelah dipanggil tiga kali, harus dijemput paksa. Tapi, waktu itu tersangka tidak dipanggil paksa.

Dirreskrimum Polda Jatim (saat itu) Kombes Pitra Ratulangi, kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2020, mengatakan bahwa para korban pemerkosaan justru ketakutan.

Kombes Pitra: ”Tersangka pencabulan membujuk pelapor (korban). Dengan cara, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri kalau mau mencabut laporan.”

Sabtu, 15 Februari 2020, polisi melakukan jemput paksa terhadap Bechi. Tapi gagal. Sebab, Bechi dilindungi ratusan santrinya. Dengan cara menghadang dan melawan polisi yang hendak menjemput.

Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Jatim (waktu itu) Kombes Trunoyudo Wisnu kepada pers, Senin, 17 Februari 2020. Tim polisi penjemput tersangka terpaksa mundur.

Kombes Trunoyudo: ”Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang nggak ada penyerangan, kita meminimalkan korban. Kita penegakan hukum, tapi terukur. Kita penegakan hukum, tetapi juga dilihat dari aspek-aspek kemanusiaan, juga aspek-aspek secara humanis. Arti humanistis ini dengan mengurangi risiko yang terjadi.”

Intinya, jemput paksa yang pertama itu gagal.

Soal status tersangka, Bechi sempat bicara, melalui video yang dibagikan pada Rabu, 29 Januari 2020.

Bechi di video: ”Kebetulan saya nggak tahu (belum pernah) ketemu aja sama orangnya lho, orang-orang polisi itu lho, nggak pernah saya itu (ketemu), kok dibilang tersangka, itu dari mana?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hariandisway.id