Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Dibawa ke Rutan Medaeng

Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Dibawa ke Rutan Medaeng

BACA JUGA:Mas Bechi, Tersangka Pencabul Santriwati di Jombang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Sebelumnya, anggota Polda Jawa Timur mengamankan sekitar 60 orang yang mencoba menghalangi proses penangkapan Mas Bechi. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, puluhan orang dengan sengaja menghalangi proses penangkapan.

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di area pesantren yang diketahui seluas lima hektare untuk menangkap MSAT. 

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

Langkah ini diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren ponpes telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono, Kamis 7 Juli 2022. 

Waryono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihak pondok pesantren juga dinilai menghalang proses hukum terhadap MSAT. 

Sementara, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," papar Waryono, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id 

Langkah lain, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Jombang  serta pihak terkait. 

Memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.

Ia juga meminta orang tua santri dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: