Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK
FOTO BAGIAN PROTOKOL PEMKOT BANDAR LAMPUNG --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Idul Adha yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, saat ini mewabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Terkait hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah.
Surat edaran ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha dan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: Cek Arah Kiblat, Tanggal 15 dan 16 Juli, Matahari Melintas di Atas Kabah
Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur protokol kesehatan saat salat Idul Adha. Tapi juga pelaksanaan kurban.
Mulai dari ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," tegas Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah terduga PMK, diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jemaah Haji Lampung Timur Telah Berada di Arafah
Bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan pelaksanaan kurban fair pemerintah meliputi
1. Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK
2. Umat Islam diimbau membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat, sesuai dengan kriteria. Kemudian menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: