Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi
Ilustrasi vaksinasi. (Pixabay.com)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Edaran Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto berlaku efektf mulai 17 Juli mendatang.
Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran yang diterbitkan 8 Juli tersebut. Salah satu dasar penerbitan adalah hasil rapat terbatas pada 4 Juli 2022.
Surat edaran ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Penerbitan surat itu untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
BACA JUGA: Vaksinasi Booster di Mesuji Masih Rendah, Pemkab Lakukan Langkah Ini
Tujuannya, mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Corona, seperti dilansir dari Setkab.go.id, Senin 11 Juli 2022.
Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut meliputi
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
BACA JUGA: Dua Sudah Ditangkap, Kejari Bandar Lampung Buru 4 DPO
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: