Ari Saputra Ajukan Gugatan Terkait PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

Ari Saputra Ajukan Gugatan Terkait PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

Ilustrasi diberhentikan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ari Saputra, anggota DPRD Way Kanan yang di-PAW oleh partainya melakukan gugatan keberatan melalui Kuasa Hukumnya Mik Hersen dan Beru Yudiansah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia.

Gugatan keberatan Ari tersebut menyatakan keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 atas nama Ari Saputra.

Menurut Mik Hersen maupun Beru Yudiansyah, terbitnya Keputusan Gubernur Lampung tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh sebab itu penerbitan surat keputusan tersebut di atas cacat administrasi dan cacat yuridis,” ujar Mik Hersen diamini Beru Yudiansyah.

BACA JUGA:Baru Saja Sertijab, Kasat Intel Polres Way Kanan Langsung Dapat Tugas Khusus

Diterangkan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan Nomor: PAN/08.08/A/K-S/140/V1/2022 perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan a.n Ari Saputra tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/130/VI/2022 tentang Pemberhentian Tetap Ari Saputra sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 3 Juni 2022, ahirnya Gubernur Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra, maka Ari Saputra harus di-PAW.

Akan tetapi, karena merasa dirinya tidak melakukan melakukan atau mengalami seperti yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur PAW-nya, Ari melawan.

Dijabarkan, syarat Pemberhentian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan oleh beberapa hal, yakni:

1. Meninggal dunia;

2. Mengundurkan diri;

3. Diberhentikan, apabila :

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

BACA JUGA:Kasus Berlanjut, Inspektorat Way Kanan Proses Laporan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kepala Kampung

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 5 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: