Bilangnya Sewa Mobil Empat Hari, Ternyata Malah Digadaikan
FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti mobil yang digadaikan tersangka penipuan dan penggelapan. --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penipuan dan penggelapan 1 unit mobil. Tersangka adalah MS (45), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dan SH (38), warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan penggelapan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max milik Poniman (55), warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan.
Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka pada 8 Mei 2022 . Modusnya, tersangka menghubungi korban untuk menyewa mobilnya selama 4 hari. Kepada korban, tersangka MS mengaku akan membawa mobil ke wilayah Bangka.
Setelah dilakukan tawar menawar, disepakati harga sewa selama 4 hari Rp 1 juta. Namun, tersangka MS baru menyerahkan uang sewa Rp 750 ribu dengan janji sisanya akan dibayar setelah kembali dari Bangka.
BACA JUGA:Penting untuk Nelayan di Pesisir Barat, Gunakan Life Jacket saat Melaut!
Ternyata, setelah 4 hari, tersangka tidak mengembalikan mobil korban. Saat dihunungi melalui telepon, tersangka mengaku belum pulang dari Bangka. Namun, ketika pada 16 Mei 2022 korban mengecek rumah tersangka.
Ternyata, tersangka sudah pulang. Tetapi, mobil korban tidak ada. Tersangka beralasan mobil korban masih berada di Bangka dan berjanji akan mengembalikannya pada 1 Juni 2022.
Namun, sesuai batas waktu itu mobil korban belum juga dikembalikan sedangkan tersangka sudah tidak berada di rumahnya. Perbuatan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Pekalongan berhasil mengamankan tersangka bersama SH di wilayah Kota Metro, Minggu 10 Juli 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil korban.
BACA JUGA:Jarang Mendapat Jatah Istri, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku, mobil korban tidak segera dipulangkan karena telah digadaikan kepada orang lain. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yugo Laksono, Senin 11 Juli 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: