Simak! Ini Aturan Baru Perumahan Subsidi

Simak! Ini Aturan Baru Perumahan Subsidi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah, telah mengeluarkan aturan baru terkait perumahan subsidi.

Peraturan tersebut, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

"Kami sudah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Senin 11 Juli 2022.

BACA JUGA:7 Manfaat Cemilan Kuaci, Nomor 3 dapat Mengurangi Stres

Menurutnya, ada empat pembaharuan kebijakan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Diantaranya :

Pertama, pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus bisa dilakukan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, penerapan simplifikasi dan deregulasi kebijakan menggunakan teknik sama dengan Undang-Undang atau UU Omnibus Law. Dimana menyatukan lima substansi peraturan Menteri PUPR menjadi satu Peraturan Menteri PUPR.

Ketiga, peningkatan peran pemerintah daerah. Dalam melaksanakan pembangunan perumahan, pemerintah pusat dapat melibatkan peran pemerintah daerah seperti dalam hal pendataan, penyusunan program, pemberian bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan perumahan serta pemeliharaan dan perbaikan hunian.

BACA JUGA:Polres Lampura, Lengkapi P-19 Perkara Gratifikasi Bimtek ke Kajeari Lampura

Keempat, adanya penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik, dimana seluruh usulan permohonan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan dengan mengakses https://sibaru.perumahan.pu.go.id/.

Iwan melanjutkan, peraturan menteri ini dibuat dalam mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal.

Didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Ombudsman Ingatkan Pemda Tingkatkan Pengawasan Pilkades dan Pemberhentian Perangkat Desa

"Kami ingin mempermudah proses pengajuan bantuan perumahan sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia," pungkasnya. (*)

 

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Pemerintah Permudah Aturan Bantuan Perumahan, Begini Perubahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: