Soal Minyak Kita Belum Ada di Lampung, Ini Jawaban Mendag Zulhas

Soal Minyak Kita Belum Ada di Lampung, Ini Jawaban Mendag Zulhas

menteri perdagangan, zulkifli hasan saat berkunjung ke Lampung, bertemu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi--

radarlampung.co.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan jawaban terkait Minyak Kita yang belum ada di pasaran, termasuk di Provinsi Lampung.

Saat berkunjung ke Lampung pertama kali sebagai Menteri Perdagangan pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu, Mendag Zulhas melaunching Minyak Kita. Yakni minyak goreng yang dijual seharga Rp14 ribu dengan merk Minyak Kita. 

Namun, pasca peluncuran Sabtu lalu, hingga kini Minyak Kita urung ada di lapangan, di pasar atau di lapak pedagang. Nyatanya, hal ini dibenarkan Mendag Zulhas.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Dorong Produk Pertanian Lampung Masuk ke Pasar Internasional

Dia mengatakan, saat ini Minyak Kita sedang dalam proses produksi. Salah satunya yakni soal persiapan plastik kemasan minyak goreng yang berasal dari DMO (domestic market obligation) CPO (Crude Plam Oil) perusahaan eksportir.

"Sedang proses, plastiknya sedang proses. Paling sebulanan," kata Zulhas seraya memasuki kendaraan yang berplat RI 32.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan saat ini Minyak Kita memang belum ada di Lampung. Produksinya pun tidak ada di Lampung.

"Jadikan memang belum ada (Minyak Kita) di Lampung. Kemudian Kemendag juga sudah menunjuk ada 23 perusahaan yang jadi pengemas nya. Tapi ini tidak ada di Lampung, semuanya di luar Lampung," kata Elvira.

BACA JUGA:Lirik Lagu Tak Pernah Tinggalkanku, Penyanyi Judika dan Nurlela

Memang dalam penunjukan perusahaan pengemas sendiri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. Diantaranya harus memilki mesin pengemasan.

"Jadi kami sudah menanyakan hal ini ke perusahaan pengemas. Ternyata di Lampung rata-rata belum ada mesinnya," katanya.

Karena belum ada di Lampung, nantinya produksi Minyak Kita di Lampung akan dipenuhi dari distributor di Jakarta yang akan ditentukan kemudian.

Dalam pembelian Minyak Kita, nantinya bisa melalui distributor biasa hingga ke pedagang. Namun, bagi pedagang ada peraturan tersendiri yakni wajib memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke aplikasi SiMirah milik Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Soal Pemilu, Komisioner KPU ke Polres Lampura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: