Surat Edaran Mendagri, Optimalkan Media untuk Sosialisasi Percepatan Booster!

Surat Edaran Mendagri, Optimalkan Media untuk Sosialisasi Percepatan Booster!

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala daerah diminta mengoptimalkan sosialisasi melalui semua media. Kemudian memonitoring dan evaluasi secara intesif percepatan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022. Isinya tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga kepada masyarakat.

Surat edaran menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, sosialisasi dilakukan secara masif, dengan mengoptimalkan semua media. 

BACA JUGA: Kepala Daerah Diinstruksikan Percepat Vaksinasi Booster

Baik media cetak, radio dan televisi serta media online atau digital, terkait pentingnya booster untuk seluruh lapisan masyarakat. 

Dalam surat edaran Mendagri juga disebutkan, bupati dan wali kota diarahkan mewajibkan booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik dan umum. 

Di antaranya perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan fasilits publik lainnya. 

Selanjutnya, bupati/wali kota diminta melakukan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) hingga tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, RW dan RT.

BACA JUGA: Soal Minyak Kita Belum Ada di Lampung, Ini Jawaban Mendag Zulhas

Langkah ini melibatkan tokoh agama, masyarakat, adat, tim penggerak PKK, organisasi masyarakat, pemuda, profesi, hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya, kepala daerah diminta menggencarkan booster terpusat di tempat-tempat umum. Seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Termasuk sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

Ini ditekankan, hanya pengunjung dengan katagori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi diperkenankan masuk. Kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: