Rampas Ponsel yang Sedang Dipegang Korbannya, Remaja Diamankan

Rampas Ponsel yang Sedang Dipegang Korbannya, Remaja Diamankan

Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung, Lampung Timur, mengamankan tersangka perampasan telepon genggam (ponsel). Tersangka adalah DD (16), warga Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan ponsel merek Realmi milik Selvia (17), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung.

Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang duduk diatas sepeda motor di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Sabtu 9 Juli 2022. Tersangka kemudian merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan tersangka, Senin 11 Juli 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban.

BACA JUGA:Setelah 21 Tahun Menjadi Guru Honor, Akhirnya Tanda Tangani Perjanjian Kerja

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Rudi Khisbiantoro.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus perampasan telepon genggam di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Jumat 15 April 2022. Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan KN (21), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan ponsel milik Hendra Saputra (12), warga Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung.

Aksi perampasan itu dilakukan tersangka bersama dua rekannya pada 15 Februari 2022 pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Ke Lampung Selatan, Polda Lampung Kawal Vaksin PMK

Modusnya, tersangka dan rekannya mendatangi korban yang berada di depan rumah temannya. Tersangka kemudian merampas ponsel korban sembari mengancam menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil merampas ponsel korban, tersangka kabur bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.

Atas laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan. Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti ponsel merek Vivo milik korban. "Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: