Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Bergilir Enam Orang

Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Bergilir Enam Orang

Salah satu tersangka yang memperkosa gadis yang memiliki keterbelakangan mental.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu dari enam orang pelaku perkosaan terhadap Mawar (19) yang terjadi pada Rabu malam 6 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wib, akhirnya diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura).

Peristiwa pemerkosaan  yang terjadi di TKP area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili Kecamatan Kotabumi di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura.

Mirisnya, bahwa korban di duga mengalami keterbelakangan mental, hal ini dibenarkankan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampura.

BACA JUGA:KMP Batumandi Kandas di Pulau Panjurit

"Kita tangkap satu orang dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama asli) di kediamannya," sebut AKP Eko.

Diterangkannya, terkait kronologis kejadian korban (Mawar) hari itu Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00 wib keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.

Sampai didepan DCC candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang kerumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran.

BACA JUGA:Pesan Kakak Napi Anak Korban Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung: Ketemu di Surga Dek

"Selesai melampiaskan nafsunya, ke enam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik Korban XIOAMI REDMI tipe 7.A l,"imbuh Kasat.

Hingga pada Kamis 7 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan Korban pulang kerumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.

Mengetahui hal itu, keluarga Korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin. Didampingi sang kades, lalu korban dan orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura.

"Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan Korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang di bawa pelaku, hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8/7/2022 "terang AKP Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: