Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi

Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi

AW (22) pelaku pencurian handphone yang diamankan pihak Polsek Panjang. Foto Dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - AW (12) akhirnya diamankan pihak Polsek Panjang, lantaran menjadi seorang buronan kasus pencurian handphone.

AW diamankan oleh pihak Polsek Panjang pada Rabu 13 Juli 2022. 

Tertangkapnya AW ini lantaran  buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari  pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan.

BACA JUGA:Innalilahi, Dua Jamaah Haji Asal Lampung Berpulang

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.

“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 Wib petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MRW ketika sedang berada diseputaran kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang dan berdasarkan keterangan dari Pelaku MRW bahwa melakukan pencurian bersama AW sehingga kemudian selang 1 hari kemudian pelaku AW berhasil diamankan," katanya.

Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil Handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri," jelasnya.

BACA JUGA:Indonesia Tolak Kirim Tenaga Kerja ke Malaysia, Penyebabnya Tak Terduga

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: