Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

Internal Bermasalah Lagi, AHY Tunjuk Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Lagi, persoalan di internal Partai Demokrat Lampung mencuat. 

Beredar surat dari DPP Partai Demokrat bernomor 369/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang pencabutan dan pembatalan surat keputusan DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu.

Surat diteken langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Diketahui penunjukan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu dilakukan sebelum memasuki proses musyawarah cabang (musab) beberapa waktu lalu. 

Surat ini menetapkan, mencabut, dan membatalkan DPP Partai Demokrat bernomor 58/SK/DPP.PD/DPC//III/2022 tanggal 20 Maret 2022 tentang pergantian Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu. 

BACA JUGA:Kembali DPW Bundo Kanduang Provinsi Lampung Peduli Korban Kebakaran

Memutuskan, pertama mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Juwita Zahra. Sebagaimana nama dan jabatannya merujuk pada SK DPP Partai Demokrat nomor 251/Sk/DPP.PD/DPC/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tetang revisi susunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Pringsewu. 

Kedua, dengan diterbitakannya surat ini, maka SK DPP Partai Demokrat nomor 58/SK/DPP.PD/DPC//III/2022 tanggal 20 Maret 2022 yang menunjuk Angga Satria Pratama sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu, dicabutm dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Terkait ini, Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung Yozi Rizal mengaku baru mengetahui tentang surat itu dari media. “Nah, saya pun baru tahu dari dirimu,” ucap Yozi kepada radarlampung.co.id. 

Ketua Komisi I DPRD Lampung ini enggan berkomentar banyak. Dia lebih mengarahkan agar langsung menghubungi DPP Partai Demokrat. “Mungkin sebaiknya tanya DPP. Mereka yang lebih paham,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tubaba Swab Antigen

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Lampung merespons surat Mahkamah Partai yang menyatakan memenuhi gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahra (Yudith Samanta). Surat tersebut juga meminta hasil muscab di dua daerah yakni Lampung Timur dan Pringsewu dibatalkan.  

Yozi Rizal menanggapi persoalan ini. Dia mempertanyakan keaslian surat tersebut dengan meminta bunti bentuk fisik.

"Dagelan. Emang ada putusannya? Sudah melihat fisik putusannya? Jika ditanyakan kepada saya tentang gugatan Yandri dan Yudit yang katanya dimenangkan oleh Mahkamah Partai, maka jawab saya adalah tolong tunjukkan putusan tersebut sehingga kita bisa tahu nomor dan tanggal berapa putusannya, mengadili perkara apa dan keputusannya seperti apa? Selama tidak bisa menunjukkan maka itu adalah hoax. Kepada sesiapa saja, agar hati-hati meng-opini, jangan nanti malah ikutan menyebar hoax," tandasnya. 

Lanjut Yozi, Jika misalnya memang ada putusan, maka patut dipertanyakan putusan Mahkamah Partai tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: