Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh PT Golden Navara masuk tahap Kasasi di MA, yang didaftarkan pada Senin 27 Juni 2022 melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Usai divonis Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih pada 10 Maret 2022 lalu, PT Golden Navara langsung melajukan upaya banding ke PT Tanjungkarang pada Selasa 29 Maret 2022.
Dari permohonan tersebut, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, memutuskan untuk menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang dibacakan sebelumnya.
Saat ini melalui kuasa hukumnya Japriyanto Manalu dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Putusan gugatan kami dari PN Gunung Sugih dan PT Tanjungkarang menyatakan NO atau tidak dapat diterima, Majelis Hakim menilai ada cacat formil dalam gugatan itu, saat ini kami tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Japriyanto Manalu.
Lebih lanjut Japri menerangkan bahwa yang dimaksud dalam putusan NO, adalah putusan Hakim yang tidak menentukan adanya pihak yang dimenangkan di perkara gugatan tersebut.
Maka dengan adanya putusan itu, pihaknya saat ini melakukan upaya lanjutan ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi, untuk mendapatkan kepastian hukum atas objek batas tanah yang menjadi sengketa itu.
“Jadi Hakim itu memutuskan perkara tersebut NO, artinya dalam hal ini tidak ada pihak yang dimenangkan, bahasa awamnya skor kami kosong-kosong lah, dari landasan putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi itu maka kami mengajukan permohonan Kasasi, kami yakin akan ada putusan yang membatalkan vonis sebelumnya,” urainya, Rabu 29 Juni 2022.
Untuk itu, pihaknya pun berharap sebelum ada keputusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tak ada oknum-oknum yang coba membelokkan informasi yang bernada provokatif tentang status kepemilikan objek gugatan tersebut.
Sehingga suasana dapat terjaga dengan kondusif, dan masyarakat pun dapat memaknai penyelesaian suatu masalah dengan cara yang benar, dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Dalam hal ini saya berharap agar masyarakat dapat berfikir jernih menanggapi upaya penyelesaian masalah terkait batas objek lahan secara hukum, kita sama-sama mengetahui keputusan NO, dan jangan ada oknum-oknum yang coba menggeser makna hasil putusan itu, biar Mahkamah Agung nanti yang memutuskan,” tukasnya.
Untuk diketahui dalam perkara gugatan perdata dengan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Gns ini, dua pihak yang berperkara yakni PT Golden Navara dan Nawawi warga Kelurahan Komering Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua pihak tersebut terlibat dalam sengketa tapal batas yang sama-sama diklaim merupakan sah miliknya, dimana Nawawi merasa bahwa objek tanah tersebut merupakan lahan yang dikuasakan oleh orang tuanya kepada dirinya.
Namun pihak PT Golden Navara mengkalim lahan tersebut masuk ke dalam areal SHGB Nomor 44 miliknya, yang tercatat secara sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: