Soal Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, Polda Tetapkan 4 Tersangka

Soal Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, Polda Tetapkan 4 Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus Mafia Tanah yang dialami artis Nirina Zubir terus berlanjut.

Saat ini, Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang tersangka baru dari hasil pengembangan yang telah dilakukan.

"Berdasarkan petunjuk yang kami dapat dari hasil persidangan, sehingga ditetapkan empat tersangka baru," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, saat dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni berinisial MSA, RAP, AEO, dan C.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi

Namun, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial AEO.

"Tiga tersangka sudah kita amankan. Tapi satu orang masih dalam pencarian," ujar Perwira Menengah Polda Metro jaya.

Kombes Pol. Endra Zulpan menambahkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial AEO merupakan salah satu pegawai bank.

Tersangka AEO berperan dalam membantu pembiayaan dan pencairan dana kredit

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Diadukan Munculkan Tersangka Baru, Nirina Zubir Ajak Warga Ikut Berani Lapor ke Polisi

"Tersangka AEO adalah pegawai Bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: