Hakim Vonis 2 Bulan Penjual Obat Pelangsing Ilegal

Hakim Vonis 2 Bulan Penjual Obat Pelangsing Ilegal

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa Nita Setia Budi kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara selama dua bulan, Kamis 14 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Nita Setia Budi terdakwa kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara selama dua bulan.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa Nita Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. 

"Sediaan farmasi memenuhi unsur. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Majelis sependapat dengan penuntut umum," kata Lingga dalam putusannya. 

Dalam pertimbangan hakim, Nita Setia Budi yang menikmati hasil uang penjualan obat ilegal itu menjadi pertimbangan yang memberatkannya.

BACA JUGA:Di Depan Mahasiswa UIN, Bang Aca Beri Masukan Ini Prihal Restorative Justice

Namun hakim juga mempertimbangkan Nita Setia Budi yang memiliki balita sebagai pertimbangan yang meringankan.

"Terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," kata hakim membacakan amar putusan. 

Karena itu, majelis hakim memvonisnya dengan dua bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Nita Setia Budi terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim ketua Lingga Setiawan. 

BACA JUGA:Begini Penjelasan Pihak Kampus Soal Penyanderaan Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri

Perbuatannya yang menjual obat ilegal juga membuat hakim menjatuhkan denda Rp1 juta kepadanya. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu bulan," urainya.

Hakim juga memerintahkan barang bukti disita untuk dimusnahkan, termasuk memerintahkan untuk memblokir akun Instagram@drdental_lampung yang digunakan Nita menjual obat ilegalnya untuk diblokir.

Mendengar putusan itu, Nita melalui tim kuasa hukumnya Hi. Ardiansyah and Partners menyatakan menerima putusan itu termasuk jaksa penuntut umum Amrullah juga menerimanya.

Dengan putusan ini, Nita hanya lima hari lagi mendekam di penjara. Nita mengaku sudah 55 hari di penjara sejak ia ditangkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: