Terungkap, Ini Alasan Paslon 01 Kadapi-Cik Raden Batal Gugat Pilkada Way Kanan Ke MK

Terungkap, Ini Alasan Paslon 01 Kadapi-Cik Raden Batal Gugat Pilkada Way Kanan Ke MK

Ilustrasi gugatan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Informasi pasangan 01 (Kadapi-Cik Raden) batal gugat hasil Pilkada Way Kanan ke MK dibenarkan Dul Muk'it selaku Ketua Tim Pemenangan paslon tersebut.

Menurut Dul Muk'it, setelah dijalani ternyata gugatan mereka belum memenuhi syarat dan saksi-saksi yang tadinya akan dihadirkan merasa terancam hingga tidak mau bersaksi.

"Benar, kami mencabut gugatan atas pertimbangan yang matang, karena ternyata saksi-saksi yang hendak kami hadirkan merasa tidak sanggup, diduga ada penekanan," ujar Dul Muk'it.

"Dan karena pada dasarnya Bapak Kadafi tidak ingin membuat susah rakyat, ia dan Pak Cik Raden sepakat untuk menarik gugatan tersebut dengan harapan Way Kanan kembali dapat menjadi tenang dan damai," sambung Dul Muk'it.

BACA JUGA:Gagal Bawa Kabur Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjebak di Indekost

Ia juga menyatakan, pasangan 01 mengucapkan serta memberikan apresiasi yang tinggi pada masyarakat Way Kanan yang telah memilih paslon Kadapi-Cik Raden mengingat dukungan yang fantastis. 

"Calon yang kami usung merupakan orang yang baru menampakkan diri ke masyarakat Way Kanan, walaupun sesungguhnya beliau adalah orang asli Way Kanan, namun ternyata dukungan untuk pasangan 01 sudah sedemikian tinggi," ucap Dul Muk'it.

"Atas kepercayaan masyarakat Way Kanan, kami tim sukses beserta Pasangan Calon (Kadapi-Cik Raden) mengucapkan terima kasih, kami bangga dengan itu," tegas Dukll Muk'it.

Terpisah, Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra menerangkan bahwa pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan adalah hak setiap peserta pemilihan.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Irigasi Pertanian, Pemrov Lampung Rehabilitasi 60 Jaringan Irigasi

Hal tersebut diatur dalam pasal 157 UU No. 10 tahun 2016.

"Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Sukindra.

Namun, mengenai pasangan 01 menyampaikan guratan ataupun mencabut gugatannya ke MK, Sukindra menyatakan Bawaslu Way Kanan tidak mengetahuinya. 

Sementara, Ketua KPU Way kanan Hairul Pasya yang dikonfirmasi terkait informasi ini belum kunjung membalas hingga berita ini dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: