Iklan Bos Aca Header Detail

Untuk Pegawai Pringsewu yang Pensiun, Awas Post Power Syndrome!

Untuk Pegawai Pringsewu yang Pensiun, Awas Post Power Syndrome!

Penyerahan SK pensiun dan cinderamata oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada para penerima pegawai yang memasuki batas usia pensiun. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) harus mewaspadai post power syndrome saat memasuki masa pensiun. Di mana, purnabakti bukanlah akhir dari perjalanan. 

Namun masa berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor untuk kemudian memasuki tahapan tujuan kehidupan yang lebih hakiki. Baik untuk keluarga maupun kehidupan sosial. 

"Purnabakti atau pensiun dapat diartikan sebagai masa perubahan. Merubah kebiasaan dalam hidup bukanlah persoalan yang mudah," pesan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melepas para PNS yang memasuki purnabakti.

Adi mengingatkan, memasuki masa purnabakti, setiap pensiunan akan mengalami beberapa perubahan. Salah satunya aktifitas dan relasi sosial.

BACA JUGA: Penjelasan FH Unila Mengenai Enam Mahasiswanya Terlibat Pemalsuan Uji Materil UU IKN, Wakil Dekan 1: Bukan Dig

Dari perubahan-perubahan tersebut, seorang PNS akan rentan mengalami post power syndrome. Yakni kondisi ketika seseorang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah dimilikinya dan belum bisa menerima hilangnya kekuasaan itu.

"Saya mengajak para PNS yang memasuki masa purnabakti untuk semakin berkomitmen melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, bahu-membahu serta aktif dan peduli terhadap kemajuan Pringsewu," tegas Adi Erlansyah.  

Meskipun tidak secara langsung, namun dapat dilakukan melalui partisipasi dan peran aktif sebagai masyarakat.

Masa purnabakti merupakan masa yang akan dialami dan situasi pasti dihadapi oleh seluruh PNS. Pada masa ini, bagi sebagian orang tidaklah mudah untuk menghadapinya. 

BACA JUGA: Tok! Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu Divonis Dua Tahun Penjara

Diketahui, hingga Juli 2022, sebanyak 127 PNS di Pemkab Pringsewu memasuki batas usia pensiun

Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, peserta kegiatan pelepasan PNS purnabakti adalah para PNS yang memasuki BUP serta pensiun janda dan duda yang diwakili 40 orang.

Terdiri dari 36 PNS memasuki BUP dan empat PNS pensiun janda dan duda. 

"Batas usia pensiun ini adalah batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” kata Eko Sumarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: