Pemkab Mesuji Tunggu Aturan Pusat Terkait Kenaikan Gaji ASN
Ilustrasi gaji.-Freepik-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini menjadi sorotan publik dan ramai dibahas di berbagai platform. Namun hingga kini, kepastian mengenai hal tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra, menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
"Selama belum ada dasar hukum yang dikeluarkan, kami di daerah belum bisa berbuat banyak. Tapi jika sudah ada aturannya, tentu akan kami ikuti," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan Sendiri
Olpin menambahkan, saat ini Pemkab Mesuji belum melakukan simulasi atau penghitungan terkait kemungkinan kenaikan gaji tersebut, karena memang belum ada regulasi atau ketentuan yang menjadi acuan.
"Kalau nantinya memang ada kenaikan gaji untuk ASN dan P3K, kami yakin dana transfer dari pusat juga akan memperhitungkan hal itu. Prinsipnya kami siap menyesuaikan," terangnya.
Lebih lanjut, Olpin menjelaskan bahwa semua dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) saat ini telah ditentukan penggunaannya secara spesifik, termasuk untuk kebutuhan belanja pegawai.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kampung Mataram Udik dan Way Terusan Segera Teraliri Listrik PLN
"Jadi nanti tinggal penyesuaian di daerah sesuai dengan sumber anggarannya. Kalau ada kenaikan gaji, tentu akan ada hitungan baru terkait pendanaannya. Kita tunggu saja kabar baiknya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
