Pendiri Demokrat Lampung Prihatin, Bakal Ngadu ke AHY soal Muscab Ulang

Pendiri Demokrat Lampung Prihatin, Bakal Ngadu ke AHY soal Muscab Ulang

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah dari Lampung Timur Selesaikan Rukun Haji

Pada tanggal 5 Juli 2022 BPOKK DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat Pemberitahuan Nomor 81/BPOKK/DPP-PD/VII/2022 mengenai pelaksanaan Muscab ulang 2 DPC (Lampung Timur dan Pringsewu) pada tanggal 13 Juli 2022 di Jakarta. 

“Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat memerintahkan kepada Ketua DPD untuk mengundang Plt. Ketua DPC Lampung Timur dan Plt. Ketua DPC Pringsewu serta mengumumkan secara terbuka bagi kader yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua DPC PD Lampung Timur dan Pringsewu. Dan hal ini sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2022, Muhammad Khadafi Azwar mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPC Lampung Timur.

Sementara, pada tanggal yang sama saudara Mira Anita mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPC Pringsewu dan langsung diverifikasi oleh BPOKK DPP serta dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon. Dimana, muscab ulang 2 DPC tersebut telah berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada; AD/ART & PO.

BACA JUGA:Siswi SMAN 1 Liwa Peserta Kemah Pramuka Tenggelam di Danau Ranau

Pada tanggal 13 Juli 2022 muscab ulang Partai Demokrat Lampung timur, dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB, yang hasilnya menetapkan Kepengurusan DPC Partai Demokrat setempat. Kemudian, menetapkan secara aklamasi saudara Muhammad Khadafi Azwar sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Lampung Timur.

Lalu, untuk DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Muscab dilaksanakan pada hari kamis 14 Juli 2022 jam 14.00 WIB dengan menghasilkan keputusan menetapkan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Demisioner dan menetapkan secara aklamasi saudara Mira Anita sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Pringsewu. 

“Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi maka Muscab menjadi tugas dan wewenang DPP, sedangkan DPD hanya sebatas fasilitator. Keputusan Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART adalah rekomendasi kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan sehingga keputusan mahkamah partai ada yang ditindak lanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: