Izin Pinjam untuk Beli Golok, Warga Sumsel Jual Motor Temannya

Izin Pinjam untuk Beli Golok, Warga Sumsel Jual Motor Temannya

Polsek Banjar Agung menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Foto Dok. Polsek Banjar Agung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukumnya. 

Pelaku adalah Jayuli alias Jumono alias Jumali alias Gendut (51), warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban Kusno Juandi (55), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku datang dengan niat meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna silver, BE 3243 TB, untuk membeli golok tebang di Pasar Unit 2 pada hari Minggu 1 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA:Adu Kambing Honda Vario Vs Beat, 1 Orang Tewas di Tempat

Karena kenal, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun korban meminjamkan dengan didampingi anaknya, Suherli (24).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP): Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, pelaku menyuruh anak korban untuk berhenti di sebuah bengkel motor.

Setelah sekitar 1 jam menunggu di bengkel tersebut, pelaku kembali izin meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput anak pelaku di Pos Penjagaan Satpam PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL). 

Sebelum meminjamkan sepeda motor ayahnya, Suherli meminta diantarkan ke rumah temannya.

BACA JUGA:Dibuat Kucing-kucingan Oleh Pelaku Pencurian Materai, Polresta Bandar Lampung Yakin Segera Tangkap Tersangka

Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor korban. Saat itulah terakhir kalinya korban dan anaknya mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. 

Diketahui, Suherli mengenali pelaku karena sama-sama bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT BNIL.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sebesar Rp11 juta.

Polisi bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Desa Tugu Mulyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: