Izin Pinjam untuk Beli Golok, Warga Sumsel Jual Motor Temannya
Polsek Banjar Agung menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Foto Dok. Polsek Banjar Agung--
BACA JUGA:Kakek 83 Tahun Tega Mencabuli 2 Tetangganya
"Menurut keterangan pelaku, sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Minggu 17 Juli 2022.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: