3.084 NIB Terbit di Bandar Lampung Selama Tahun 2022

3.084 NIB Terbit di Bandar Lampung Selama Tahun 2022

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui keterangan tertulisnya di Instagram @jokowi telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jokowi juga meminta proses pengurusan NIB dapat lebih cepat. Hal tersebut karena kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional adalah 61 persen dan penyerapan tenaga kerja 96 peren.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mencatat dalam kurun waktu 1 Januari 2022-17 Juli 2022 ada 3.084 NIB yang diterbitkan Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA).

Dari 3.084 NIB tersebut, 3.084 merupakan UMK dan 77 non UMK. Dengan jumlah penanam modal dalam negeri (PMDN) 3.083 dan penanaman modal asing (PMA) 1 NIB.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Seleksi JPTP Sekda, Berikut Ini Jadwalnya

Untuk membantu masyarakat dalam mengurus NIB terutama Usaha Mikro Kecil (UMK), DPMPTSP Kota Bandar Lampung  membuka layanan perbantuan, baik di loket pelayanan gedung satu atap, maupun di Bandar Lampung Expo yang berlangsung dari 16-24 Juli 2022.

"Kita beri layanan perbantuan di expo. Kita beri bantuan UMK terutama perorangan yang memang tidak paham. Jadi pelaku UMK yang hendak mengurus NIB dapat datang ke stand kita. Dengan membawa KTP, NPWP, Email aktif, BPJS, dan nomor ponsel," ujar Plt. Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin 18 Juli 2022.

Muhtadi menerangkan, saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem OSS-RBA. Melalui sistem tersebut izin langsung bisa terbit jika persyaratan dasar telah lengkap.

Persyaratan yang dimaksud seperti memiliki akun OSS-RBA dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Sehingga, setelah syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 392 Jamaah Haji Provinsi Lampung asal Bandar Lampung telah Kembali

"Kalau masuk dalam kategori UMK atau kategori rendah dan menengah rendah maka cukup memiliki NIB saja, tidak perlu SPPL," terangnya.

Dirinya melanjutkan, NIB penting bagi pemilik usaha agar tercatat. Sebab, dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah biasanya akan mengutamakan pelaku usaha yang memiliki NIB.

"Jadi NIB itu nomor identitas usahanya," ucapnya.

Ditambahkannya, satu NIB dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha yang dimiliki. Sehingga pelaku usaha hanya tinggal memperbarui izin jika ada penambahan kegiatan usaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: